Tanya Jawab Mengenai Perkara Sholat Part 2
by
Yusra Aunina
- April 10, 2026
1. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz bagaimana contoh gerakan 3x dalam shalat yg membatalkan? Apakah benar jika bergerak tanpa jeda dihitung 1 dan jika dengan jeda jadi 2?
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته...
Madzhab syafi'i berpendapat bahwa gerakan yang tidak berhubungan dengan shalat dapat membatalkan shalat dengan syarat gerakan tersebut:
• Dilakukan tiga kali lebih secara berturut-turut
• Atau dilakukan sekali tapi melampaui batas seperti meloncat memukul dengan keras
• Atau dilakukan sekali tapi diniati bergerak tiga kali
• Atau dilakukan sekali tapi bertujuan mempermainkan shalat.
Bila tidak sesuai ketentuan diatas seperti bergerak sekali atau dua kali atau tiga kali secara terputus-putus atau bergerak tiga kali hanya saja dengan memakai anggota tubuh ringan seperti pelapuk mata, lisan, kemaluan, jemari yang menggaruk dengan tidak mengikut sertakan telapak tangannya tetap (tangannya tetap, tidak ikut bergerak) maka tidak membatalkan shalat asalkan gerkannya tidak dimaksudkan untuk mempermainkan, meremehkan shalat.
الرابع) أن يتحرك حركه واحده مفرطة أو ثلاث حركات متوالية عمدا كان أو سهوا أو جهلا
"Yang ke 4 dari hal-hal yang membatalkan shalat, bila ia bergerak dengn satu kerakan yang sangat melampaui batas atau dengan tiga kali gerakan berturut-turut baik sengaja atau lupa atau karena bodoh” [ Safiinah Hal. 16 ].
Dalam kitab lain Syaikh Zainuddin Al malibari mengatakan :
لا ) تبطل ( بحركات خفيفة ) وإن كثرت وتوالت بل تكره ( كتحريك ) أصبع أو ( أصابع ) في حك أو سبحة مع قرار كفه ( أو جفن ) أو شفة أو ذكر أو لسان لأنها تابعة لمحالها المستقرة كالأصابع
"Dan tidak batal shalat akibat gerakan-gerakan ringan meskipun banyak dan berulang-ulang namun hukumnya makruh seperti gerakan jari atau jemari saat menggaruk dengan syarat telapak tangannya tetap (tidak ikut bergerak) atau gerakan pelupuk mata, bibir, zakar atau lisannya karena kesemuanya masih mengikuti (menempel dengan tidak bergerak) pada tempat pokoknya yang diam dan kokoh seperti halnya jari-jemari." [Fath al-Mu’in Juz 1 Hal 215-216].
2. Assalamu'alaikum Ustadz, izin bertanya. Apakah sah seseorang yang berniat sebagai imam, sementara pada saat memulai shalat belum ada satu orang makmum pun atau misalnya, ada temannya yang mengumandangkan iqamah, lalu ia berkata, “Aku tinggal sebentar ke belakang, nanti aku ikut.” Orang tersebut yakin bahwa temannya akan kembali dan menjadi makmum. Karena keyakinan itu, ia berniat sebagai imam sejak awal shalat. Apakah shalat orang yang berniat menjadi imam tersebut sah?
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته...
Sunnah bagi seseorang yang hendak sholat untuk berniat menjadi imam sekalipun tidak ada makmum dibelakangnya dengan syarat yakin bahwa akan ada makmum datang dibelakangnya.
Al imam Zainuddin Al malibari menyebutkan hal tersebut didalam kitabnya:
وتصح نيتها مع تحرمه وإن لم يكن خلفه أحد إن وثق بالجماعة على الأوجه لأنه سيصير إماما فإن لم ينو ولو لعدم علمه بالمقتدين حصل لهم الفضل دونه وإن نواه في الأثناء حصل له الفضل من حينئذ.
"Niat menjadi imam dianggap sah bersamaan dengan takbiratul ihram, meskipun saat itu belum ada seorang pun makmum di belakangnya—selama ia yakin bahwa jamaah akan datang (menyusul)—menurut pendapat yang paling kuat. Hal itu karena ia nantinya akan berstatus menjadi imam.
Namun, jika ia tidak berniat menjadi imam (meskipun karena ia tidak tahu ada makmum yang mengikutinya), maka para makmum tetap mendapatkan pahala jamaah, sedangkan ia sendiri tidak (hanya dapat pahala shalat sendiri). Jika ia baru berniat menjadi imam di tengah-tengah shalat, maka ia mendapatkan pahala jamaah terhitung sejak saat niat itu dilakukan."[Fathul Muin Juz 1 Hal 179]
Wallahu A'lam bishowab
3. Assalamualaikum Maaf ustadz ana mau bertanya sholat dan sembahyang itu sama apakah beda? dan bagaimana hakikat sholat tersebut?
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة وبركاته...
Selama esensi dari sholat tetap sama dengan artian :
أَقْوَالٌ وَأَفْعَالٌ مَخْصُوصَةٌ مُفْتَتَحَةٌ بِالتَّكْبِيرِ مُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيمِ بِشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ.
"Ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dengan syarat-syarat tertentu."[Nihayatul Muhtaj 1/359]
Maka sama saja, antara sholat dan sembahyang. Memang dahulu kata "sembahyang" identik dengan tradisi agama Hindu untuk menunjukkan aktivitas ibadahnya. Namun kata tersebut diserap oleh para ulama Nusantara semata-mata untuk "menarik perhatian" agar mereka tidak begitu kaget ataupun menentang ibadah yang diperintahkan oleh Allah ini atau yang kita sebut dengan sholat.
Guru Besar Sejarah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra mengungkapkan bahwa penggunaan bahasa Nusantara untuk mengganti kata bahasa Arab merupakan cara ulama membuat masyarakat Nusantara memeluk Islam dengan tulus tanpa kekerasan.
Konsep demikian disebut sebagai vernakularisasi. "Vernakularisasi itu adalah pembahasaan kata-kata atau konsep kunci dari Bahasa Arab ke bahasa lokal di Nusantara, yaitu bahasa Melayu, Jawa, Sunda dan tentu saja bahasa Indonesia," katanya sebagamana dikutip BBC.
Oleh karena itu, shalat atau sembahyang sebetulnya sama saja. Kita tak perlu lagi melarang orang menyebut sembahyang. Toh para pendakwah zaman dahulu juga menggunakan kata itu untuk mengantarkan Islam ke hati masyarakat Nusantara.
Wallahu A'lam bishowab
4. Afwan ustd apakah boleh saya melakukan sholt di rumah (laki laki) Karna saya pernah dengar seorang (laki laki)harus berjamah di masjid /mushola Afwan ustad menganggu waktu nya Sukron kastiron🙏🙏
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته...
Tentang hukum sholat berjamaah bagi pria maka para ulama berbeda pendapat, namun yang paling shohih adalah "fardhu kifayah" sebagaimana dikemukakan oleh mayoritas ulama. Maka berkaca dari pendapat tersebut jika didesa tersebut para pria sama sekali tidak ada yang mendirikan sholat jamaah maka satu desa tersebut berdosa, namun jika memang sudah ada yang mendirikannya maka tidak apa² bagi seorang pria untuk berjamaah di rumahnya bahkan bisa menjadi sunnah jika ia memiliki istri yang tidak ada yang menemaninya untuk berjamaah di rumah selain bersamanya.
Al Imam An Nawawi menyebutkan:
فِي مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِي حُكْمِ الْجَمَاعَةِ فِي الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا الصَّحِيحُ أَنَّهَا فَرْضُ كِفَايَةٍ وَبِهِ قَالَ طَائِفَةٌ مِنْ الْعُلَمَاءِ وَقَالَ عَطَاءٌ وَالْأَوْزَاعِيُّ وَأَحْمَدُ وَأَبُو ثَوْرٍ وَابْنُ الْمُنْذِرِ هِيَ فَرْضٌ عَلَى الْأَعْيَانِ لَيْسَتْ بِشَرْطٍ لِلصِّحَّةِ وَقَالَ دَاوُد هِيَ فَرْضٌ عَلَى الْأَعْيَانِ وَشَرْطٌ فِي الصِّحَّةِ وَبِهِ قَالَ بَعْضِ أَصْحَابِ أَحْمَدَ وَجُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ عَلَى أَنَّهَا لَيْسَتْ بِفَرْضِ عَيْنٍ وَاخْتَلَفُوا هَلْ هِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ أَمْ سُنَّةٌ وَقَالَ الْقَاضِي عِيَاضٌ ذَهَبَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ إلَى أَنَّهَا سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ لَا فَرْضُ كِفَايَةٍ
"Dalam mazhab-mazhab para ulama mengenai hukum shalat berjamaah pada shalat lima waktu, telah kami sebutkan bahwa pendapat mazhab kami yang sahih adalah bahwa salat berjamaah itu fardu kifayah. Pendapat ini juga dipegang oleh sekelompok ulama.
Namun, ‘Atho’, al-Auza‘ī, Ahmad, Abu Tsaur, dan Ibn al-Mundzir berpendapat bahwa shalat berjamaah itu fardu atas setiap individu (fardu ‘ain), tetapi bukan merupakan syarat sah shalat.
Sedangkan Dawud berpendapat bahwa shalat berjamaah itu fardhu atas setiap individu dan sekaligus menjadi syarat sah shalat. Pendapat ini juga diikuti oleh sebagian sahabat Imam Ahmad.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat berjamaah bukan fardu ‘ain. Mereka kemudian berselisih pendapat apakah hukumnya fardu kifayah atau sunah.
Al-Qadhi ‘Iyadh mengatakan bahwa kebanyakan ulama berpendapat shalat berjamaah adalah sunah muakkadah, bukan fardu kifayah.". [Majmu' Syarhil Muhadzab 4/189]
Al imam Al Bajuri menambahkan:
وتحصل فضيلة الجماعة بصلاته بزوجته أو نحوها بل تحصيله الجماعة لأهل بيته أفضل.
"Keutamaan Shalat berjamaah dapat diperoleh dengan melaksanakannya bersama istrinya atau yang semisalnya. Bahkan, menyelenggarakan shalat berjamaah bagi anggota keluarganya sendiri adalah lebih utama." [Hasyiatul Bajuri 1/193]
Wallahu A'lam bishowab
5. Pertanyaan: Assalamu'alaikum. Mau tanya, bagaimana hukumnya mandi Jumat bagi perempuan? Apakah sama dengan laki-laki yang mau shalat Jumat, atau tidak disunnahkan? Syukran...
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة وبركاته...
Menurut imam Nawawi yang mendapatkan pahala Sunnah mandi Jum'at adalah mereka yang ingin hadir Jumat/sholat Jum'at maka dalam konteks ini siapapun mereka baik laki-laki, perempuan, anak anak , musafir dll.
Al imam an Nawawi mengatakan:
وَغُسْلُ الْجُمُعَةِ سُنَّةٌ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ وُجُوبًا يُعْصَى بِتَرْكِهِ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا وَفِيمَنْ يُسَنُّ لَهُ أَرْبَعَةُ أَوْجُهٍ (الصَّحِيحُ) الْمَنْصُوصُ وَبِهِ قَطَعَ الْمُصَنِّفُ وَالْجُمْهُورُ يُسَنُّ لِكُلِّ مَنْ أَرَادَ حُضُورَ الْجُمُعَةِ سَوَاءٌ الرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ وَالصَّبِيُّ وَالْمُسَافِرُ وَالْعَبْدُ وَغَيْرُهُمْ لِظَاهِرِ حَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ وَلِأَنَّ الْمُرَادَ النَّظَافَةُ وَهُمْ فِي هَذَا سَوَاءٌ وَلَا يُسَنُّ لِمَنْ لَمْ يُرِدْ الْحُضُورَ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجُمُعَةِ لِمَفْهُومِ الْحَدِيثِ وَلِانْتِفَاءِ الْمَقْصُودِ وَلِحَدِيثِ ابْنُ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ» من أتى الجمعة مِنْ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ مِنْ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ " رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِهَذَا اللَّفْظِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ
"Dan mandi Jumat adalah sunnah, dan bukan wajib yang pelakunya berdosa jika ditinggalkan tanpa ada perselisihan di kalangan ulama kami (mazhab Syafi'i). Adapun mengenai siapa yang disunnahkan untuk mandi ini, terdapat empat pendapat. Pendapat yang shahih (benar), yang dinukil dari nash (teks asli) dan yang dipegang teguh oleh penyusun kitab (Imam An-Nawawi) serta mayoritas ulama, adalah: mandi itu disunnahkan bagi setiap orang yang ingin menghadiri salat Jumat, baik itu laki-laki, perempuan, anak kecil, musafir, hamba sahaya, maupun selain mereka.
Hal ini berdasarkan zahir (makna lahiriah) hadis Ibnu Umar, dan karena tujuan dari mandi itu adalah kebersihan, dan dalam hal ini mereka (semua golongan di atas) adalah sama. Sementara itu, mandi tidak disunnahkan bagi orang yang tidak bermaksud hadir (salat Jumat), meskipun ia termasuk orang yang wajib melaksanakan salat Jumat (bagi laki-laki), hal ini berdasarkan mafhum (pemahaman terbalik) dari hadis dan karena tidak adanya maksud (tujuan) dari mandi tersebut. Hal ini juga didukung oleh hadis dari Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Barang siapa yang mendatangi salat Jumat, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah ia mandi. Dan barang siapa yang tidak mendatanginya, maka tidak ada kewajiban mandi atasnya, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan.' (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan lafaz ini, dengan sanad yang sahih)." [ Al Majmu' Syarhil Muhadzab 4/533]
Wallahu A'lam bishowab
6. Assalamualaikum Afwan ustdz mengganggu waktunya Izin bertanya ustdz... "Apakah diperbolehkan menyebut nama seseorang dalam doa? Apakah ada aturan atau adab tertentu yang perlu diperhatikan?" Terimakasih, mohon pencerahannya ustdz 🙏🏻
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة وبركاته...
Hukum mendoakan seseorang dengan spesifik menyebutkan nama maka para ulama sepakat memperbolehkan hal itu akan tetapi dilakukan diluar sholat. Namun jika melakukannya didalam sholat maka terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama
Al Imam Abul ‘Ala Al Mubarkafuri menceritakan dalam Tuhfah Al Ahwadzi, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdoa setelah shalat Dzuhur secara khusus untuk para sahabatnya yang sedang ditawan musuhnya. Imam Ahmad bin Hambal senantiasa mendoakan kebaikan kepada gurunya, Imam Asy Syafi’iy, secara khusus selama 30 tahun lamanya. Al Imam Hasan Al Bashri mendoakan secara khusus kebinasaan untuk penguasa zhalim di Baghdad, Al Hajaj bin Yusuf Ats Tsaqafi.
Adapun mendoakan seseorang secara spesifik menyebutkan nama didalam sholat maka terdapat dua pendapat, Al imam Ibnu Qudamah menyebutkan:
وَهَلْ يَجُوزُ أَنْ يَدْعُوَ لَإِنْسَانٍ بِعَيْنِهِ فِي صَلَاتِهِ؟ عَلَى رِوَايَتَيْنِ: إحْدَاهُمَا يَجُوزُ. قَالَ الْمَيْمُونِيُّ: سَمِعْت أَبَا عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ لِابْنِ الشَّافِعِيِّ: أَنَا أَدْعُو لِقَوْمٍ مُنْذُ سِنِينَ فِي صَلَاتِي؛ أَبُوك أَحَدُهُمْ. وَقَدْ رُوِيَ ذَلِكَ عَنْ عَلِيٍّ، وَأَبِي الدَّرْدَاءِ، وَاخْتَارَهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ «؛ لِقَوْلِ النَّبِيِّ ﷺ فِي قُنُوتِهِ: اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ، وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ، وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ، وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ» . وَلِأَنَّهُ دُعَاءٌ لِبَعْضِ الْمُؤْمِنِينَ. فَأَشْبَهَ مَا لَوْ قَالَ: «رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ». وَالْأُخْرَى لَا يَجُوزُ. وَكَرِهَهُ عَطَاءٌ وَالنَّخَعِيُّ؛ لِشَبَهِهِ بِكَلَامِ الْآدَمِيِّينَ، وَلِأَنَّهُ دُعَاءٌ لِمُعَيَّنٍ، فَلَمْ يَجُزْ، كَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ، وَقَدْ دَلَّ عَلَى الْمَنْعِ مِنْ تَشْمِيتِ الْعَاطِسِ حَدِيثُ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِيِّ.
“Setidaknya Ada dua riwayat: salah satunya mengatakan bahwa hal itu boleh. Al-Maimuni berkata: Aku mendengar Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad) berkata kepada putra Imam asy-Syafi‘i: ‘Aku telah mendoakan sekelompok orang selama bertahun-tahun dalam shalatku; ayahmu adalah salah satu dari mereka.’ Hal ini juga diriwayatkan dari ‘Ali dan Abu ad-Darda’, dan pendapat ini dipilih oleh Ibn al-Mundzir; karena Nabi ﷺ dalam qunutnya berdoa: “Ya Allah, selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid, ‘Ayyasy bin Abi Rabi‘ah, Salamah bin Hisyam, dan orang-orang lemah dari kaum mukminin.” Dan karena doa itu merupakan doa untuk sebagian kaum mukminin, maka ia serupa dengan ucapan seseorang: ‘Ya Tuhanku, ampunilah aku dan kedua orang tuaku.’ Riwayat lain menyatakan tidak boleh.”
“Al imam Atho’ dan an-Nakha‘i memakruhkannya, karena dianggap menyerupai ucapan manusia biasa, dan karena itu merupakan doa untuk orang tertentu sehingga tidak boleh, seperti halnya mendoakan orang yang bersin (mengucapkan yarhamukallah) di dalam shalat. Dan dalil yang menunjukkan larangan mendoakan orang bersin di dalam shalat adalah hadits Mu‘awiyah bin al-Hakam as-Sulami.” [Al Mughni 1/394]
Wallahu A'lam bishowab
7. Assalamu'alaikum Ustadz mohon izin bertanya apakah bisa kita mendoakan orang yg tidak se agama dengan kita?. Ada saya teman yg tanyakan karna dia muallaf ke2 orang tuanya kristen mati dalam keadaan Nasrani. Mohon pencerahannya Ustadz
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Berdoa untuk non muslim ketika masih hidup maka hal tersebut diperinci jika yang dimaksud adalah agar diberikan hidayah ataupun doa untuk kesembuhan misalnya maka hal tersebut diperbolehkan, namun dalam kasus ini si non muslim sudah meninggal dan mati dalam keadaan kafir maka tentunya berdoa untuk mereka tidak diperkenankan/haram.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
مَا كَانَ لِلنَّبِىِّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَن يَسْتَغْفِرُوا۟ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوٓا۟ أُو۟لِى قُرْبَىٰ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَٰبُ ٱلْجَحِيمِ
"Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik,walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya),sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam." (QS at Taubah :113)
Al imam Al Maraghi dalam kitab tafsirnya menjelaskan:
وفى الآية إيماء إلى تحريم الدعاء لمن مات على كفره بالمغفرة والرحمة، أو بوصفه بذلك كقولهم المغفور له والمرحوم فلان، كما يفعله بعض جهلة المسلمين من الخاصة والعامة.
“Dalam ayat ini terdapat isyarat tentang haramnya mendoakan ampunan dan rahmat bagi orang yang meninggal dalam keadaan kafir, atau menyifatinya dengan sebutan demikian, seperti ucapan mereka: ‘Si Fulan yang diampuni’ atau ‘Si Fulan yang dirahmati’(Al marhum), sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang awam dan kalangan tertentu dari kaum muslimin yang tidak berilmu.” [Tafsir Al Maraghi Juz 11 Hal 36]
Wallahu A'lam bishowab
8. Assalamualaikum pak Ustadz, ijin bertanya: Ketika kita di dzolimi oleh atasan/pimpinan boleh kah kita berdoa di sujud terakhir sholat wajib dalam bahasa Indonesia di dalam hati?, terima kasih Pak Ustadz, semoga kita semua selalu sehat Aamiin 🙏🏻
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jika doanya membuat sendiri/tidak bersumber dari Nabi maka tidak diperkenankan membacanya ketika sedang sholat, namun jika bersumber namun tidak mampu (ada uzur) mengucapkannya sehingga ingin menerjemahkan kedalam bahasa Indonesia maka hal tersebut diperbolehkan bahkan Sunnah jika bacaanya sunnah dan wajib jika bacaanya wajib.
Syaikhul Islam Al imam Zakariya Al Anshori menyatakan :
أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِينَ بِأَنْ اخْتَرَعَ دعاء وذكر بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ بَلْ تَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ
“Adapun doa dan zikir yang tidak bersumber dari riwayat (matsur) yaitu apabila seseorang mengada-adakan doa atau zikir dalam bahasa non-Arab (‘ajamiyyah) di dalam shalat maka tidak diperbolehkan, sebagaimana dinukil oleh Imam ar-Rafi‘i dari Imam (asy-Syafi‘i) dengan pernyataan yang tegas dalam permasalahan yang pertama, dan beliau hanya menyinggungnya secara isyarat dalam permasalahan yang kedua. Bahkan, salatnya menjadi batal karenanya.” [Fathul Wahhab Juz 1 Hal 54]
Terkait membacanya dalam hati Al faqir belum menemukan ibaratnya secara langsung menjelaskan hal tersebut. Namun dalam madzhab Syafi'i Al imam an Nawawi menjelaskan kebolehan berdoa dengan apapun didalam sholat namun tentu menggunakan bahasa arab.
مَذْهَبُنَا أَنَّهُ يَجُوزُ أَنْ يَدْعُوَ فِيهَا بِكُلِّ مَا يَجُوزُ الدُّعَاءُ بِهِ خَارِجَ الصَّلَاةِ مِنْ أُمُورِ الدين والدنيا وله اللهم الرزقي كَسْبًا طَيِّبًا وَوَلَدًا وَدَارًا وَجَارِيَةً حَسْنَاءَ يَصِفُهَا وَاَللَّهُمَّ خَلِّصْ فُلَانًا مِنْ السِّجْنِ وَأَهْلِكْ فُلَانًا وغير ذلك ولا يبطل صلاته شئ مِنْ ذَلِكَ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَالثَّوْرِيُّ وابو ثور واسحق
"Madzhab kami (yakni madzhab Syafi‘i) berpendapat bahwa boleh berdoa di dalam shalat dengan segala macam doa yang boleh dipanjatkan di luar shalat, baik yang berkaitan dengan urusan agama maupun urusan dunia. Misalnya, seseorang berdoa: ‘Ya Allah, berilah aku rezeki yang halal dan baik, anak yang saleh, rumah yang baik, dan istri yang cantik,’ bahkan dengan menyebut sifat-sifatnya, atau berdoa: ‘Ya Allah, bebaskanlah si Fulan dari penjara, dan binasakanlah si Fulan,’
dan doa-doa semisalnya. Tidak ada satu pun dari doa-doa seperti itu yang membatalkan shalatnya menurut madzhab kami. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Malik, ats-Tsauri, Abu Tsaur, dan Ishaq." [Majmu Syarhil Muhadzab Juz 3 Hal 471]
Wallahu A'lam bishowab
9. Assalamu'alaikum ust izin tanya seandainya kita sujud dan baru ketahuan ada najis nya di sejadah apakah sholat nya sah?
Terimakasih
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Selama orang tersebut tidak bersentuhan dengan najisnya secara langsung maka tidak membatalkan/tetap sah sholatnya, namun bila bersentuhan maka Sholatnya batal/tidak sah.
Al Imam An Nawawi menyebutkan didalam kitabnya:
وَلَوْ صَلَّى عَلَى بِسَاطٍ تَحْتَهُ نَجَاسَةٌ، أَوْ عَلَى طَرَفٍ مِنْهُ نَجَاسَةٌ، أَوْ عَلَى سَرِيرٍ قَوَائِمُهُ عَلَى نَجَاسَةٍ، لَمْ يَضُرَّ، سَوَاءٌ تَحَرَّكَ ذَلِكَ الْمَوْضِعُ بِحَرَكَتِهِ، أَمْ لَا، وَلَوْ نَجِسَ أَحَدُ الْبَيْتَيْنِ، وَاشْتَبَهَ، تَحَرَّى، كَالثَّوْبَيْنِ
"Seandainya seseorang shalat di atas permadani yang di bawahnya terdapat najis, atau di atas bagian dari permadani yang terkena najis, atau di atas ranjang yang kakinya berada di atas najis, maka hal itu tidak membahayakan (tidak membatalkan shalat), baik tempat tersebut bergerak karena gerakannya (orang yang shalat) maupun tidak. Dan apabila salah satu dari dua ruangan bernajis, lalu keduanya sulit dibedakan (mana yang suci dan mana yang najis), maka hendaknya ia memilih berdasarkan dugaan terkuat, sebagaimana halnya dua pakaian." [Roudhotutholibin Juz 1 Hal 277]
Dalam kitabnya yang lain Al Imam An Nawawi juga memberikan batasan :
بِحَيْثُ لا يلاقيه منها شئ صَحَّتْ صَلَاتُهُ
"Selama tidak ada bagian dari najis itu yang menyentuhnya, maka shalatnya sah." [Majmu' Syarhil Muhadzab Juz 3 Hal 153]
Wallahu a'lam Bishowab
10. Izin bertanya Ustadz. Mengenai apakah waktu sholat abadi yang dihasilkan dari ilmu falak bisa benar benar ditetapkan sebagai waktu sholat secara fiqh??
Jawaban:
Sejauh jadwal waktu tersebut dibuat berdasarkan kaidah-kaidah ilmu falak yang ditetapkan dalam kitab-kitab falak mutabar dan tidak bertentangan dengan waktu shalat yang ditentukan oleh syara maka diperbolehkan.
Syaikh Syarwani menjelaskan:
ويجوز الاعتماد على بيت الإبرة في دخول الوقت والقبلة لإفادتها الظن بذلك كما يفيده الاجتهاد أفتى به الوالد رحمه الله تعالى وهو ظاهر اه قال ع ش قوله م ر لإفادتها الظن الخ قضيته أن بيت الإبرة في مرتبة المجتهد وليس مرادا إذ لو كان في مرتبته لحرم عليه العمل به إن قدر على الاجتهاد كما يحرم الأخذ بقول المجتهد لكن تعبيره بجواز الاعتماد يشعر بأنه مخير بين العمل به وبين الاجتهاد فيكون مرتبة بين المخبر عن العلم وبين الاجتهاد وينبغي أن مرتبته بعد مرتبة المحراب المعتمد فإن ذاك بمنزلة المخبر عن علم حتى لا يجوز الاجتهاد معه جهة ولا غيرها على ما مر اهـ واعتمد شيخنا والقليوبي أن بيت الإبرة في مرتبة المحراب المعتمد ويجوز الاجتهاد فيه أيضا يمنة أو يسرة لا جهة اهـ وإلى هذا ميل القلب والله أعلم
"Diperbolehkan bersandar pada Bayt al-Ibrah (jarum kompas) dalam menentukan waktu shalat dan arah kiblat karena dapat memberikan dugaan kuat (dzonn), sebagaimana ijtihad juga memberikan dugaan kuat. Pendapat ini difatwakan oleh ayah (guru) kami, semoga Allah merahmatinya, dan ini adalah pendapat yang jelas.
Asy Syibromilisi mengomentari pernyataan imam Romli "karena memberikan dugaan kuat, dll." dengan menjelaskan bahwa hal ini menunjukkan bahwa Bayt al-Ibrah berada dalam tingkatan mujtahid. Namun, itu bukan maksud sebenarnya, karena jika memang sejajar dengan mujtahid, maka haram baginya mengikutinya jika ia mampu berijtihad, sebagaimana haramnya mengikuti pendapat mujtahid lain tanpa dalil.
Namun, penggunaan istilah "diperbolehkan bersandar" menunjukkan bahwa seseorang boleh memilih antara menggunakannya atau melakukan ijtihad sendiri. Dengan demikian, posisinya berada di antara pemberi informasi berdasarkan ilmu dan ijtihad.
Seyogianya, kedudukannya berada setelah mihrab yang terpercaya (mihrab al-mu‘tamad), karena mihrab yang terpercaya setara dengan pemberi informasi berdasarkan ilmu. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan berijtihad dalam menentukan arah kiblat jika sudah ada mihrab terpercaya, baik dalam arah maupun lainnya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Syaikh kami dan Al-Qalyubi berpendapat bahwa Bayt al-Ibrah berada dalam tingkatan mihrab terpercaya, tetapi masih diperbolehkan untuk berijtihad dengan sedikit bergeser ke kanan atau kiri, namun tidak dalam perubahan arah secara keseluruhan.
Pendapat terakhir inilah yang lebih cenderung diterima oleh hati, Wallahu a'lam [Hasyiatul Syarwani Juz 1 Hal 500]
10. Assalamu'alaikum Alafu Mohon izin bertanya Ustadz. Jika laki-laki yg sholat ga pake kopiah dan saat sujud dahinya sebagian tertutup oleh rambutnya itu sholatnya sah atau tidak?
Yg kedua: apa hukumnya jika kita melihat tanaman atau pohon buah, bunga dsb yg bukan milik kita, contohnya ada pohon buah tetangga yang tumbuh lebat dan sengaja kita sering liatin karna nyenengin gitu gimana Ustadz mohon bimbingan dan nasehatnya Ustadz 🙏🏻
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Persoalan pertama
Hukum rambut yang menghalangi dahi ketika sujud terdapat perincian :
• Jika rambut tersebut memang berasal dari dahi itu sendiri maka walaupun panjang maka tidak masalah alias tetap sah sujudnya.
• namun jika rambut tersebut dari atas kepala maka jika sedikit tidak masalah dan jika banyak dengan sekirinya menutupi seluruh bagian dahi maka batal sujudnya.
Syaikh Khotib Asy Syirbini menjelaskan hal ini didalam kitabnya :
أَقَلُّهُ مُبَاشَرَةُ بَعْضِ جَبْهَتِهِ مُصَلَّاهُ) أَيْ مَا يُصَلِّي عَلَيْهِ مِنْ أَرْضٍ أَوْ غَيْرِهَا لِخَبَرِ «إذَا سَجَدْتَ فَمَكِّنْ جَبْهَتَكَ وَلَا تَنْقِرْ نَقْرًا» رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ، وَلِخَبَرِ خَبَّابِ بْنِ الْأَرَتِّ «شَكَوْنَا إلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ حَرَّ الرَّمْضَاءِ فِي جِبَاهِنَا وَأَكُفِّنَا فَلَمْ يُشْكِنَا: أَيْ لَمْ يُزِلْ شَكْوَانَا» رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ صَحِيحٍ، وَرَوَاهُ مُسْلِمٌ بِغَيْرِ جِبَاهِنَا وَأَكُفِّنَا، فَلَوْ لَمْ تَجِبْ مُبَاشَرَةُ الْمُصَلِّي بِالْجَبْهَةِ لَأَرْشَدَهُمْ إلَى سَتْرِهَا وَقِيلَ: يَجِبُ وَضْعُ جَمِيعِهَا، وَعَلَى الْأَوَّلِ يُسْتَحَبُّ
"Sujud yang paling minimal adalah menyentuhkan sebagian dahi ke tempat sujudnya, yaitu apa pun yang digunakan untuk bersujud, baik berupa tanah atau lainnya, berdasarkan hadis: "Jika engkau sujud, mantapkanlah dahimu dan janganlah menempelkan seperti burung yang mematuk," yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Shahih-nya.
Juga berdasarkan riwayat dari Khabbab bin Al-Arat, "Kami mengadukan kepada Rasulullah ﷺ panasnya tanah ketika sujud yang mengenai dahi dan telapak tangan kami, namun beliau tidak menghilangkan keluhan kami (tidak memberi izin untuk menutupi dahi dan tangan)." Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad sahih, dan oleh Muslim tanpa menyebutkan "dahi dan telapak tangan kami."
Seandainya tidak diwajibkan menyentuhkan dahi secara langsung ke tempat sujud, tentu Rasulullah ﷺ akan membimbing mereka untuk menutupinya. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa seluruh bagian dahi harus menyentuh tempat sujud. Namun, menurut pendapat pertama, menyentuh seluruh bagian dahi hanya dianjurkan (tidak diwajibkan)." [Mughnil Muhtaj 1/371]
Persoalan kedua
Kalau cuman sekedar memandang/melihat saja maka tidak ada permasalahan alias diperbolehkan, bahkan melihat sesuatu yang hijau ataupun rindang termasuk hal yang bisa menghilangkan kesedihan dan kegundahan hati. Dikatakan :
ثلاثة يُذهبن الغم والحزن: الماء، والخضرة، والوجه الحسن
"Tiga hal yang dapat menghilangkan kesedihan dan kesusahan: air, tumbuh-tumbuhan hijau, dan wajah yang tampan." [Bughyatul idhoh 1/195]
Namun alangkah baiknya disertakan membaca dzikir seperti kalimat "Masyaallah tabarakallah" sebagaimana disebutkan didalam Al Qur'an:
وَلَوْلَآ إِذْ دَخَلْتَ جَنَّتَكَ قُلْتَ مَا شَآءَ ٱللَّهُ لَا قُوَّةَ إِلَّا بِٱللَّهِ ۚ إِن تَرَنِ أَنَا۠ أَقَلَّ مِنكَ مَالًا وَوَلَدًا
Dan mengapa kamu tidak mengatakan waktu kamu memasuki kebunmu "maasyaallaah, laa quwwata illaa billaah (sungguh atas kehendak Allah semua ini terwujud, tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah). (QS Al Kahfi 18:39)
Kesimpulannya
Soal pertama: jika terdapat sebagian rambut yang menutupi dahi pada saat sujud, maka tetap tidak berpengaruh dalam keabsahan shalatnya, selama rambut yang terurai tidak sampai menutup dahi secara keseluruhan.
Soal kedua: hukum sekedar memandang/melihat tanaman tetangga diperbolehkan dan alangkah baiknya disertai kalimat dzikir. Wallahu a'lam Bishowab
11. Assalamualaikum wr. wb. Nama saya Nuraiga. izin bertanya, mohon maaf. kadang saya berfikir kenapa orang yang jarang menunaikan kewajiban untuk yang lima waktu tapi rezekinya luar biasa, sedangkan ada juga yang rajin dan tepat waktu dalam melaksanakan kewajibannya untuk yang lima waktu rezekinya biasa" saja. Dan amalan apa yang sekiranya bisa menambah keberkahan hidup serta membuka pintu rezki.
Terimaksih
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Dalam menyikapi persoalan tersebut, sebenarnya saya pernah membahasnya dalam sesi tanya jawab sebelumnya tentang makna Istridraj. intinya secara ringkas bahwa istridraj adalah karunia yang Allah berikan kepada seorang hambaNya yang fasik (sering melakukan dosa), bukan sebagai kemuliaan namun justru sebaliknya sebagai penghinaan selama ia didunia jika ia tak kunjung bertobat sebelum wafatnya. Adapun persoalan materi maka barometer kebahagiaan bagi seorang mukmin adalah bukan persoalan kaya, miskin, cantik, tampan, hitam, putih dsb. Karena semua hal tersebut bersifat fana' (sementara yang akan punah). Namun tentang siapa yang masuk surga maka ialah yang mulia dan jika ia masuk neraka maka ia akan terhina.
Sebagian salaf pernah ditanya : "Mana yang lebih utama dirimu atau seekor anjing itu?" Maka ulama tersebut berkata;
أنا شر منه ان ادخلني الله في النار وأنا خير منه ان ادخلني الله في جنته
"Aku akan lebih buruk dari anjing tersebut jika aku dimasukkan kedalam neraka oleh Allah ta'ala, namun aku akan lebih baik darinya jika aku termasuk ahli surga"
Jadi hakikat kebanggaan/kebahagiaan seorang mukmin yang sejati adalah nanti ketika ia masuk kedalam surganya Allah SWT.
Adapun persoalan orang yang senantiasa rajin dalam mengerjakan sholat namun ia ditakdirkan miskin maka hal tersebut semata mata bentuk pelatihan/ujian dari Allah SWT tentang bagaimana ia bisa sabar menghadapinya dan juga sebagai bukti taabud (sifat kehambaan) yang sejati kepada Tuhannya,hal ini juga sama dengan keadaan orang kafir di akhirat kelak. Sering kita jumpai pertanyaan yang hampir sama "Ada banyak orang non-muslim yang kaya sering bersedekah, memberi orang miskin, membantu anak yatim dsb apakah ia mendapatkan pahala disisi Allah?"
Dalam menjawab pertanyaan tersebut Allah berfirman :
وَقَدِمْنَآ إِلَىٰ مَا عَمِلُوا۟ مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَٰهُ هَبَآءً مَّنثُورًا
"Dan Kami menghadapi segala amal yang telah mereka (orang kafir/non muslim) kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu bagaikan debu yang berterbangan." (QS Al Furqon:23)
Al Imam Ibnu Katsir menjelaskan alasan kenapa orang non-muslim tidak mendapatkan pahala disisi Allah walaupun ia baik dan rajin beramal:
وَقَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا﴾ ، وَهَذَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، حِينَ يُحَاسِبُ اللَّهُ الْعِبَادَ عَلَى مَا عَمِلُوهُ مِنْ خَيْرٍ وَشَرٍّ، فَأَخْبَرَ أَنَّهُ لَا يَتَحَصَّلُ لِهَؤُلَاءِ الْمُشْرِكِينَ مِنَ الْأَعْمَالِ -الَّتِي ظَنُّوا أَنَّهَا مَنْجَاةٌ لَهُمْ -شَيْءٌ؛ وَذَلِكَ لِأَنَّهَا فَقَدَتِ الشَّرْطَ الشَّرْعِيَّ، إِمَّا الْإِخْلَاصُ فِيهَا، وَإِمَّا الْمُتَابَعَةُ لِشَرْعِ اللَّهِ. فَكُلُّ عَمَلٍ لَا يَكُونُ خَالِصًا وَعَلَى الشَّرِيعَةِ الْمَرْضِيَّةِ، فَهُوَ بَاطِلٌ. فَأَعْمَالُ الْكُفَّارِ لَا تَخْلُو مِنْ وَاحِدٍ مِنْ هَذَيْنَ، وَقَدْ تَجْمَعُهُمَا مَعًا، فَتَكُونُ أَبْعَدَ مِنَ الْقَبُولِ حِينَئِذٍ
"Firman Allah Ta'ala: 'Dan Kami menghadapi segala amal yang telah mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu bagaikan debu yang berterbangan' (QS. Al-Furqan: 23). Hal ini terjadi pada Hari Kiamat, ketika Allah menghisab hamba-hamba-Nya atas apa yang telah mereka lakukan, baik itu berupa kebaikan maupun keburukan. Allah menjelaskan bahwa amal-amal para musyrik ini, yang mereka kira dapat menyelamatkan mereka, tidak akan memberikan manfaat sedikit pun. Sebab amal-amal tersebut tidak memenuhi syarat-syarat syar'i, baik dalam hal keikhlasan maupun kesesuaian dengan syariat Allah. Maka, setiap amal yang tidak ikhlas dan tidak sesuai dengan syariat yang diridhai, adalah batal. Amal-amal orang kafir tidak lepas dari salah satu dari dua kekurangan tersebut, atau bahkan keduanya sekaligus. Oleh karena itu, amal mereka semakin jauh dari kemungkinan diterima." [Tafsirul ibn Katsir]
Terkait amalan yang menambah keberkahan maka saya jawab justru melakukan amalan amalan Fardhu seperti sholat itu sendirilah yang menjadi kunci dari semuanya meliputi keberkahan rezeki, kesuksesan, kesehatan, keharmonisan dll.
Al Imam Abdurrouf Al manawi mengatakan:
والصلاة مجلبة للرزق حافظة للصحة دافعة للأذى مطردة للداء مقوية للقلب مفرحة للنفس مذهبة للكسل منشطة للجوارح ممدة للقوى شارحة للصدر مغذية للروح منورة للقلب مبيضة للوجه حافظة للنعمة دافعة للنقمة جالبة للبركة مبعدة للشيطان مقربة من الرحمن وبالجملة فلها تأثير عجيب في حفظ صحة القلب والبدن وقواهما ودفع المواد الرديئة عنهما سيما إذا وفيت حقها من التكميل فما استدفعت أذى الدارين واستجلبت مصالحهما بمثلها وسرها أنها صلة بين العبد وربه وبقدر الوصلة يفتح الخير وتفاض النعم وتدفع النقم
"Shalat adalah pembawa rezeki, penjaga kesehatan, penghalang keburukan, pencegah penyakit, penguat hati, penyebab kegembiraan jiwa, penghilang rasa malas, penyegar anggota tubuh, penambah kekuatan, penyejuk dada, makanan bagi ruh, penerang hati, pemutih wajah, penjaga nikmat, penolak musibah, pembawa keberkahan, pengusir setan, dan mendekatkan kepada Tuhan Yang Maha Pengasih. Secara umum, shalat memiliki pengaruh yang luar biasa dalam menjaga kesehatan hati dan tubuh, memperkuat keduanya, serta menghilangkan hal-hal buruk dari keduanya, khususnya jika shalat itu dilakukan dengan sempurna sesuai dengan hak-haknya. Tidak ada sesuatu yang dapat menolak keburukan dunia dan akhirat serta menarik kebaikan keduanya seperti shalat. Rahasianya adalah bahwa shalat merupakan hubungan antara seorang hamba dan Tuhannya. Semakin kuat hubungan ini, semakin terbuka pintu-pintu kebaikan, tercurah nikmat, dan tertolak bencana." [Faidhul Qodir Juz 4 Hal 527]
Kesimpulannya
Alasan kenapa rezeki orang yang rajin sholat terkadang biasa saja boleh jadi karena itu adalah bentuk ujian dari Allah (yang tentunya sifatnya sementara) menuju kenikmatan yang abadi (surga), dan terkait orang yang ahli maksiat namun rezekinya baik dsb itu disebabkan Istridraj yaitu adzab yang Allah berikan didunia sebelum menuju adzab yang abadi di akhirat. Wallahu a'lam Bishowab.
12. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, saya mau tanya. Kalau kita baca Al-Fatihah di shalat, pada ayat ihdinash shirathal mustaqim, tapi terbaca dengan ghain jadi mustagim, bagaimana hukumnya yah? Apakah salatnya tetap sah atau harus diulang?
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Sholatnya sah menurut banyak ulama terkhususnya ulama kami di Hadramaut, banyak diantara mereka juga yang Al faqir dengar sendiri turut mengamalkan hal tersebut.
Al Habib Abdurrahman Al masyhur menyebutkan:
وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي النُّطْقِ بقَافَ الْعَرَبِ الْمُتَرَدَّدَةِ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْكَافِ فَقَالَ كَثِيْرُونَ تُجْزِي الْقِرَاءَةُ بِلَا كَرَامَةِ مِنْهُمُ الْمُرَجْدُ وَالشَّيْحُ زَكَرِيَّا فِي شَرْحَ الْبَهْجَةِ وَابْنُ الرَّفْعَةِ وَعَلَمَاهُ حَضْرَمَوْتَ وَأَوْلِيَاؤُهَا وَقَدْ سَالَ العَلَامَةُ الْقَاضِي سَفَاف بن مُحَمَّدٍ شَيْخَهُ الْعَلامَةَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بَلْفَقِيهِ عَنِ الْقِرَاءَةِ بِهَا فَلْجَابَهُ بِأَن لا يُنْهَى مَنْ قَرأ يهَا وَأَنْ يَقْرَا هُوَ يهَا فَلَ وَعِنْدَنَا مِنَ الاطلاع عَلَى صِحَةِ الصَّلاة بلا كَرَاهَةِ شَيْءٍ كَثِير
"Para ulama berbeda pendapat mengenai pengucapan huruf qaf Arab yang terdengar berada di antara qaf dan kaf. Banyak ulama berpendapat bahwa membaca dengan cara tersebut tetap sah tanpa adanya unsur makruh. Di antara mereka ialah al-Murajjad, Syekh Zakariya dalam Syarh al-Bahjah, Ibn al-Raf‘ah, para ulama Hadramaut, serta para wali mereka.
Diriwayatkan pula bahwa al-‘Allamah al-Qadhi Safaf bin Muhammad pernah bertanya kepada gurunya, al-‘Allamah ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah Balfaqih, tentang hukum membaca dengan cara tersebut. Maka beliau menjawab: “Tidak dilarang bagi siapa saja yang membacanya demikian, dan bahkan beliau sendiri pun membacanya dengan cara itu.”
Menurut pandangan kami, terdapat banyak indikasi yang menunjukkan sahnya shalat dengan bacaan seperti itu, tanpa ada unsur makruh sama sekali" [Bughyatul Musytarsyidin Hal 67]
Wallahu A'lam bishowab
13. Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh Afwan ustd saya izin bertanya...Apakah jika kita mengqodho sholat harus diwaktu sholat yang kita qodho ustdz atau bisa diselain waktu tersebut ustd?Mohon penjelasan nya ustdz🙏🏻
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته...
Terkait mengqodho sholat maka jika meninggalkannya karena udzur (ada alasan yang dibenarkan syari'at) maka dianjurkan atau disunnahkan untuk mubadaroh atau menyegerakan pelaksanaanya, namun jika tanpa udzur maka ia diwajibkan menyegerakan.
Dan adapun terkait waktu pelaksanaannya maka semisal ia meninggalkan sholat shubuh maka dianjurkan untuk mengqodhonya sebelum Dzuhur, dan jika ia terlanjur memasuki waktu Dzuhur kemudian tidak ada waktu lagi untuk sholat Dzuhur maka disunnahkan mendahulukan sholat Dzuhur terlebih dahulu.
Dalam fiqh manhaji disebutkan:
وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسيانًا أم عمدًا، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أو نوم لا يأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فورًا، أما التارك لها بغير عذر- أي عمدًا - فيجب عليه - مع حصول الإثم - المبادرة إلى قضائها في أول فرصة تسنح له.
"Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa orang yang meninggalkan shalat tetap diwajibkan untuk mengqadanya, baik ia meninggalkannya karena lupa maupun dengan sengaja. Namun terdapat perbedaan berikut: orang yang meninggalkan shalat karena uzur, seperti lupa atau tertidur, tidak berdosa dan tidak wajib segera mengqadanya secara langsung. Adapun orang yang meninggalkannya tanpa uzur yakni dengan sengaja maka ia berdosa dan wajib segera mengqadanya pada kesempatan pertama yang memungkinkan."(Fiqh Al Manhaji Juz 1 Hal 110)
14. Assalamulaikum Perintah sholat itu turun pada tahun ke 10 kenabian melalui Isra Miraj. Sebelum ada sholat umat Islam ngapain bang selama 10th?
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Pertanyaan tersebut pernah ditanyakan juga kepada salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafi'i yaitu Syaikh Sulaiman Al Bujairomi berikut isi penjelasannya:
Apa yang dilakukan oleh Nabi sebelum adanya kewajiban sholat 5 waktu?
وَقَدْ وَقَعَ السُّؤَالُ عَنْ عِبَادَتِهِ - ﷺ - قَبْلَ فَرْضِ الصَّلَاةِ مَا هِيَ وَفِي أَيْ مَكَان كَانَ يَتَعَبَّدُ، وَهَلْ وَرَدَ أَنَّهُ كَانَ يَتَعَبَّدُ بِشَرِيعَةِ إبْرَاهِيمَ - عليه الصلاة والسلام - أَوْ لَا؟ وَمَا كَانَتْ شَرِيعَتُهُ قَبْلَ ذَلِكَ؟ وَمَا فُرِضَ عَلَيْهِ مِنْ الصَّلَاةِ قَبْلَ لَيْلَةِ الْإِسْرَاءِ هَلْ كَانَ بَعْدَ نُزُولِ الْقُرْآنِ أَمْ لَا؟ وَهَلْ كَانَ يَقْرَأُ فِي عِبَادَتِهِ إذَا ثَبَتَ كَوْنُهُ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ ذَلِكَ أَمْ لَا؟ وَأَجَابَ شَيْخُنَا: بِأَنَّهُ لَمْ يَتَعَبَّدْ بِشَرِيعَةِ غَيْرِهِ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ مُطْلَقًا، وَعِبَادَتُهُ قَبْلَ الْبَعْثَةِ كَانَتْ شَهْرًا فِي السَّنَةِ فِي غَارِ حِرَاءَ بِالْمَدِّ يَتَفَكَّرُ فِي آلَاءِ اللَّهِ تَعَالَى وَيُكْرِمُ مَنْ يَمُرُّ عَلَيْهِ مِنْ الضِّيفَانِ، ثُمَّ بَعْدَ الْبَعْثَةِ كَانَ عَلَيْهِ رَكْعَتَانِ بِالْغَدَاةِ وَرَكْعَتَانِ بِالْعَشِيِّ كَمَا قِيلَ: وَلَمْ يَثْبُتْ مَا كَانَ يَقْرَؤُهُ فِيهِمَا وَالرَّكْعَتَانِ اللَّتَانِ صَلَّاهُمَا بِالْأَنْبِيَاءِ فِي بَيْتِ الْمَقْدِسِ كَانَتَا مِمَّا عَلَيْهِ وَلَمْ يَثْبُتْ مَا قَرَأَهُ فِيهِمَا
"Telah muncul pertanyaan mengenai ibadah Nabi SAW sebelum diwajibkannya shalat: Ibadah apa yang beliau lakukan dan di mana tempatnya? Apakah terdapat riwayat bahwa beliau beribadah dengan syariat Nabi Ibrahim AS atau tidak? Lalu, apa syariat beliau sebelum itu? Dan mengenai shalat yang diwajibkan kepada beliau sebelum malam Isra’, apakah itu terjadi setelah turunnya Al-Qur'an atau tidak? Serta apakah beliau membaca (sesuatu) dalam ibadahnya—jika memang terbukti beliau telah melakukan shalat sebelum itu—atau tidak?
Guru kami menjawab: Bahwasanya Nabi SAW sama sekali tidak beribadah dengan mengikuti syariat Nabi-Nabi lain. Adapun ibadah beliau sebelum masa kenabian adalah dilakukan selama satu bulan dalam setahun di Gua Hira, dengan cara merenungkan (tafakkur) akan nikmat-nikmat Allah Ta'ala serta memuliakan tamu-tamu yang datang melewati beliau. Kemudian setelah masa kenabian (sebelum Isra' Mi'raj), beliau melakukan shalat dua rakaat di pagi hari dan dua rakaat di sore hari, sebagaimana yang telah dikatakan (oleh para ulama).
Namun, tidak ada riwayat yang kuat mengenai apa yang beliau baca dalam kedua waktu shalat tersebut. Adapun dua rakaat yang beliau lakukan saat mengimami para Nabi di Baitul Maqdis (saat malam Isra'), shalat tersebut merupakan bagian dari kewajiban yang ada pada beliau saat itu, dan tidak ada riwayat yang kuat pula mengenai apa yang beliau baca di dalamnya." [Tuhfatul Habib ala Syarhil Khotib 1/382]
Lalu apa yang dilakukan ummat muslim terdahulu sebelum adanya kewajiban sholat 5 waktu?
Al imam Al Barmawi menjelaskan bahwa ummat terdahulu pun sholat hanya saja yang membedakannya adalah "Tanpa Ruku' " beliau mengatakan :
لأَنَّ الْأَمَمَ السَّابِقَةَ لَمَّ يَكُنْ فِي صَلَاتِهِمْ رُكُوْعٌ وَعَنْ عَلِي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: أَوَّلُ صَلَاةِ رَكَعْنَا فِيهَا الْعُصْرُ فَقَالُتُ يَارَسُولَ اللَّهِ مَا هَذَا ؟ فَقَالَ بِهَذَا أمِرْتُ رَوَاهُ الْبَنَّارُ وَالطَّبَرَانِي فِي الْأَوْسَطِ وَوَجْهُ الْإِسْتَدْلَالِ بِهَذَا مِنْهُ أَنَّهُ قَبْلَ ذَلِكَ الظَّهْرَ قَبْلَ فَرْضِ الصَّلَاةِ الْأَمَمِ السَّابِقَةِ مِنْهُ وَتَقَلَ الْحَلَالُ السُّوْطِيُّ أَيْضًا فِي الْحَصَائِص الصَّعْرَيِ وَأَمَّا قَوَّلُهُ تَعَالَى فِي حَقَّ مَرْيَمَ عَلَيْهَا السَّلامُ وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِينَ فَمَعْنَاهُ صَلَّى مَعَ الْمُصَلِّيْنَ كَمَا قَالَ الْمُفْسِرُونَ
"Karena sesungguhnya umat-umat terdahulu dalam shalat mereka tidak terdapat rukuk. Dan diriwayatkan dari Ali radhiyallahu 'anhu bahwasanya ia berkata: 'Shalat pertama yang di dalamnya kami melakukan rukuk adalah shalat Ashar, lalu aku bertanya: Wahai Rasulullah, apa ini (gerakan apa ini)? Beliau menjawab: Dengan (cara) inilah aku diperintahkan.' (Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan At-Thabrani dalam Al-Awsath)." [Hasyiatul Barmawi Hal 64]
Al Imam Sayyid Bakri syato' juga menambahkan:
وهو من خصائص هذه الأمة، فإن الأمم السابقة لم يكن في صلاتهم ركوع.
"Dan ia (rukuk) termasuk di antara keistimewaan (khushushiyyah) umat ini, karena sesungguhnya umat-umat terdahulu di dalam shalat mereka tidak terdapat rukuk." [I'anatu Tholibin 1/181]
Wallahu A'lam bishowab
Sumber: Ust Muhammad Abdul Basith
.png)

